Alumni LPDP Berinisial AP Terancam Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa Terkait Kewajiban Kontribusi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi memanggil seorang alumni penerima beasiswa berinisial AP guna mengklarifikasi status pengabdiannya di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul polemik pernyataan istrinya, DS, di media sosial yang memicu perhatian publik terhadap komitmen kontribusi pasangan tersebut kepada negara.
Berdasarkan investigasi internal, LPDP mengonfirmasi bahwa DS sebenarnya telah menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah lulus studi S2 pada Agustus 2017. Namun, status sang suami, AP, kini menjadi fokus pemeriksaan karena diduga belum memenuhi aturan masa pengabdian yang dipersyaratkan oleh lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penerima beasiswa wajib menjalankan skema pengabdian 2N+1. Artinya, alumni harus berkontribusi di dalam negeri selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berisiko pada penjatuhan sanksi administratif hingga finansial.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa, apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tulis keterangan resmi melalui akun Instagram @lpdp_ri.
Prosedur penegakan disiplin bagi alumni yang menetap di luar negeri dilakukan secara bertahap. Jika dalam verifikasi 90 hari pasca-kelulusan alumni tidak kembali, LPDP akan mengirimkan surat konfirmasi dan peringatan. Jika tetap melanggar, Direktur Utama LPDP akan mengeluarkan surat keputusan pengembalian dana. Apabila penagihan tersebut diabaikan, kasusnya akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai piutang negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow