Polemik Alumni LPDP Pilih Luar Negeri, Pengamat Soroti Lemahnya Ikatan Kerja dan Sistem Seleksi
Sistem tata kelola beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya pernyataan kontroversial dari seorang alumni berinisial DS di media sosial. Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai kasus ini merupakan cerminan dari lemahnya ikatan negara terhadap para penerima beasiswa.
Indra mengungkapkan bahwa skema pemberian beasiswa saat ini cenderung hanya sekadar membagi-bagikan dana tanpa kepastian karier bagi penerimanya setelah lulus. Kondisi ini membuat banyak awardee merasa tidak memiliki utang budi atau tanggung jawab moral untuk membangun tanah air.
"Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia," ujar Indra pada Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa fenomena lulusan luar negeri yang enggan pulang sudah terjadi selama puluhan tahun karena minimnya lapangan kerja yang relevan di dalam negeri.
Menurut Indra, Indonesia perlu meniru model beasiswa dari negara maju seperti Korea Selatan atau Malaysia yang telah memplot karier penerima beasiswa sejak awal. Tanpa adanya jaminan posisi atau pekerjaan yang dipersiapkan negara, alumni akan cenderung mencari peluang yang lebih menjanjikan di pasar global.
| Aspek Ketentuan | Detail Aturan LPDP |
|---|---|
| Rumus Masa Pengabdian | 2 x Masa Studi + 1 Tahun |
| Kewajiban DS (Studi 2 Tahun) | 5 Tahun (Sudah Dituntaskan) |
| Status Hukum DS | Sudah tidak memiliki perikatan hukum sejak Agustus 2017 |
| Nilai Utama | Integritas, Etika, dan Profesionalisme |
Di sisi lain, pihak LPDP telah memberikan klarifikasi resmi terkait status DS yang kini menetap di Inggris. Meskipun LPDP menyayangkan pernyataan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan etika seorang alumni, secara hukum masa pengabdian yang bersangkutan telah berakhir.
DS tercatat menyelesaikan studi jenjang S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah memenuhi seluruh masa kewajiban kontribusi selama lima tahun. Meski perikatan hukum telah selesai, LPDP menyatakan tetap berupaya menjalin komunikasi untuk mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial serta menjaga sensitivitas publik sebagai mantan penerima dukungan dana negara.
Persoalan lain muncul terkait suami DS yang juga merupakan awardee LPDP. Hingga saat ini, yang bersangkutan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya meskipun mereka telah menetap di luar negeri. Hal ini memperkuat desakan para ahli agar pemerintah memperketat pengawasan dan mekanisme penempatan alumni agar ilmu yang didapat benar-benar terserap di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow