Polisi Buru 4 WNI Diduga Selundupkan WNA ke Australia Lewat Rote Ndao

Smallest Font
Largest Font

Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sedang memburu empat warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan Uzbekistan yang berupaya menyeberang secara ilegal ke Australia.

Menurut Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, keempat WNI tersebut melarikan diri saat kapal yang mereka tumpangi terdampar di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

"Ada empat WNI yang melarikan diri dan saat ini tim lagi melakukan pencarian," kata Mardiono saat dihubungi dari Kupang, Antara, Rabu, 25 Februari.

Keempat WNI yang belum diketahui identitasnya tersebut melarikan diri ke arah hutan saat polisi tiba di lokasi. Sejak Selasa, 24 Februari, polisi telah melakukan penyisiran dan meminta masyarakat untuk melapor jika melihat orang mencurigakan.

Sebelumnya, tujuh WNA ditemukan terdampar di Pantai Masidae pada Selasa, 24 Februari. Mereka terdiri dari empat warga negara China, yaitu Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong. Serta tiga warga negara Uzbekistan bernama Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.

"Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Mardiono.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga WNI.

Menurut pengakuan mereka, perjalanan laut menuju perbatasan Australia memakan waktu sekitar delapan hari. Namun, setibanya di perairan Australia, mereka ditangkap otoritas setempat dan diminta kembali ke Indonesia menggunakan speed boat dengan bahan bakar terbatas, hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.

Para WNA tersebut mengaku berkomunikasi dengan pengurus perjalanan melalui media sosial dan berniat menuju Australia untuk bekerja. Sementara itu, tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar Amerika Serikat per orang kepada pengurus untuk diberangkatkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia melalui jalur laut di wilayah perbatasan selatan Indonesia, yang sering dimanfaatkan sebagai titik transit menuju Australia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow