KPK Tunda Pemeriksaan Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang dijadwalkan hari ini. Ketidakhadiran Budi Karya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur disebabkan oleh kondisi kesehatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Budi Karya Sumadi telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sakit. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret.
Penyidik KPK berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya Sumadi. Keterangan dari mantan Menhub tersebut dianggap penting dalam mengusut tuntas dugaan suap di DJKA.
Menurut Budi Prasetyo, keterangan setiap saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk keterangan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari. Namun, pemeriksaan tersebut batal dilaksanakan karena Budi Karya Sumadi memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 25 Februari, namun kembali ditunda hingga Senin, 2 Maret.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Budi Karya Sumadi sempat disebut bertemu dengan Bupati Pati Sudewo saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024. Selain itu, Budi Karya juga diduga menerima aliran dana korupsi, termasuk penyewaan helikopter selama kunjungan kerja ke berbagai wilayah. KPK telah memeriksa Budi Karya terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 pada Juli 2023.
KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur. Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang diduga menerima aliran dana haram. Salah satunya adalah Lasarus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI dan diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen. Diduga, Lasarus menerima aliran dana bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi, termasuk Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow