KPK Kantongi Angka Kerugian Negara Kasus Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memperoleh angka pasti terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan telah menyelesaikan audit sejak awal pekan ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut pada Jumat, 27 Februari. KPK telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi haji 2023-2024.
Meski demikian, Asep belum memberikan rincian mengenai jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh BPK. Ia hanya menyebutkan bahwa berkas tersebut telah diserahkan sejak 24 Februari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hasil akhir penghitungan kerugian negara tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penghitungan masih dalam tahap koordinasi.
BPK bersama penyidik KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan tambahan kepada BPK pada Rabu, 11 Februari lalu. Mellisa juga membantah bahwa Yaqut menerima aliran dana dalam kasus ini.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," kata Mellisa melalui keterangan tertulis.
Mellisa menambahkan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota haji disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK mengusut dugaan korupsi ini dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025, dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan penghitungan internal. Untuk memastikan angka final, BPK dilibatkan dalam proses audit.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini dinilai bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow