Korupsi PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR sistem PLTA Musi. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.
Keempat tersangka tersebut adalah Tulus Sadono (Direktur PT Yokagawa Indonesia), Syaifur Rijal (Sales Manager PT Yokagawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer di PT Yokagawa Indonesia), dan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, Erik Ratiawan.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. "Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing. Dari emmpat orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga," kata Denni Agustian dikutip Antara, Rabu 25 Februari.
Tulus Sadono, Syaifur Rijal, dan Osmond Pratama Manurung diduga bekerjasama melakukan pengaturan harga penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Mereka menawarkan harga Rp29,40 miliar (belum termasuk PPN 11%) ke PT PLN Persero UIK SBS.
Harga tersebut kemudian menjadi acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang. Padahal, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera hanya Rp17,23 miliar.
Modus ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar. "Keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Denni.
Erik Ratiawan, selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, bekerjasama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia diduga melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mengajukan penawaran harga terkait penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi Bengkulu tahun 2022 kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang atau Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp21,86 miliar.
Setelah negosiasi, harga disepakati Rp20,52 miliar dan tertuang dalam kontrak. Padahal, harga riil pembelian PT. Austindo Prima Daya Abadi ke PT Emerson Indonesia hanya Rp15,79 miliar (termasuk pekerjaan site instalation dan training).
Perbuatan para tersangka menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar. Keuntungan tersebut merupakan hasil mark up melebihi 10 persen.
"Kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya," sebut Denni.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yaitu Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia) dan Daryanto (Vice President O And M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow