Komisi III DPR Ingatkan Hakim Soal KUHP Baru Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadan
Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap tuntutan hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Dalam rapat yang digelar Senin (23/2/2026), legislatif mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati kini bukan lagi menjadi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir berdasarkan KUHP nasional yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa hasil rapat kuorum ini akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Batam. Komisi III menilai Fandi bukanlah pelaku utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif dan ketat. Ia menekankan adanya pergeseran paradigma hukum dari sekadar alat pembalasan (retributif) menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan.
Sesuai Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru, hakim diwajibkan mempertimbangkan aspek subjektif terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, termasuk bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup yang bersangkutan. Hal ini menjadi poin krusial mengingat peran Fandi yang hanya sebatas kru kapal, sementara aktor intelektual utama yakni Mr Tan alias Jacky Tan masih berstatus buron (DPO).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow