Komisi III DPR Responsif Sikapi Kasus ABK Fandi Ramadhan

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang ABK asal Batam, yang terancam hukuman mati. Rapat ini juga dihadiri oleh kuasa hukum Fandi, Hotman Paris.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR tidak akan mengintervensi teknis penegakan hukum. Namun, DPR memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan keadilan hukum.

Habiburokhman menyatakan, "Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat."

Komisi III DPR secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, yang dianggap menyiratkan adanya intervensi dari masyarakat dan DPR dalam kasus Fandi Ramadan.

Habiburokhman menekankan bahwa masyarakat juga berhak menyampaikan pendapat kepada pengadilan, termasuk melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat.

Legislator Gerindra itu juga mengapresiasi Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang responsif terhadap sikap Komisi III DPR.

Habiburokhman mencontohkan beberapa kasus sebelumnya di mana Kejaksaan dan Kepolisian menghentikan perkara setelah mendapat perhatian dari Komisi III DPR, seperti kasus Tri Wulandari (guru honorer dari Muaro Jambi), Hogi Minaya (pengejar jambret di Sleman), Muhammad Miftahul Huda (guru honorer di Probolinggo), dan tukang ojek di Pandeglang, Banten.

Komisi III DPR mengingatkan bahwa hukuman mati harus menjadi upaya terakhir yang diterapkan secara selektif, sesuai dengan KUHP.

Habiburokhman menegaskan, "Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja."

Komisi III DPR juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc serta membahas RUU tentang Jabatan Hakim untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, dengan harapan meningkatkan kualitas pengadilan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed