KLH Bekukan 80 Izin Lingkungan Tambang Batu Bara dan Nikel

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa dari 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang dievaluasi, baru 250 unit yang selesai diproses. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 izin lingkungannya dibekukan.

Potensi pembekuan perizinan lingkungan ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya proses evaluasi. Salah satu aspek penting yang dievaluasi adalah kontribusi perusahaan tambang terhadap terjadinya banjir di suatu daerah.

Evaluasi difokuskan pada 14 provinsi yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel yang signifikan.

"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.

Pendekatan hukum yang mungkin diambil meliputi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, hingga gugatan perdata.

Saat ini, KLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengawal 30 kasus, termasuk yang diproses melalui pengadilan.

Gugatan perdata tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan agar perusahaan lain memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar, karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow