Ketegangan Global Uji Hukum Internasional

Smallest Font
Largest Font

Eskalasi ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran dinilai oleh pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, sebagai ujian terhadap fondasi tatanan global berbasis hukum internasional. Muncul pertanyaan mengenai keberadaan supremasi hukum di dunia saat ini.

Radian Syam dalam buku terbarunya, Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025), menyatakan bahwa demokrasi saat ini menghadapi volatilitas, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA) yang membentuk lanskap global baru. Stabilitas internasional terancam oleh konflik geopolitik yang berkembang pesat.

Radian menjelaskan bahwa konflik antarnegara bukan hal baru. Namun, konflik saat ini berbeda karena eskalasinya yang cepat dan dampaknya yang sistemik. Respons militer dan diplomatik dapat mengubah konfigurasi kawasan dalam hitungan jam, memicu instabilitas global di sektor energi, perdagangan, dan pasar keuangan.

“Ketika norma dihormati, hukum menjadi jangkar keteraturan. Namun ketika norma ditafsirkan secara sepihak, yang menguat adalah logika kekuatan,” ujar Radian dalam keteranganya, 2 Maret.

Menurut Radian, hukum dalam perspektif teori Hans Kelsen adalah sistem norma yang validitasnya berasal dari struktur hierarkis yang konsisten. Norma dasar dalam konteks internasional tercermin dalam penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan sewenang-wenang, dan kewajiban penyelesaian sengketa secara damai.

Radian menyebutkan bahwa klaim pembelaan diri dan alasan keamanan nasional seringkali berada di area abu-abu antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis. Kedaulatan dalam hukum internasional modern bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab.

“Negara memang memiliki hak mempertahankan diri, tetapi tetap terikat pada hukum humaniter dan prinsip hak asasi manusia. Dalam situasi krisis, kepemimpinan global dituntut mampu menyeimbangkan keamanan dan legitimasi,” katanya.

Radian juga menyoroti posisi Indonesia dalam dinamika global. Politik luar negeri bebas aktif bukan netralitas pasif, melainkan sikap independen dan konstruktif untuk mendorong dialog serta penyelesaian damai.

Menurutnya, komitmen terhadap multilateralisme dan tatanan berbasis aturan sejalan dengan amanat konstitusi untuk ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa negara berkembang berisiko menjadi arena kontestasi kepentingan global tanpa daya tawar memadai jika dunia bergerak menuju tatanan berbasis kekuatan.

“Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertahan bukanlah hasil dominasi kekuatan semata, melainkan kesepakatan normatif yang dihormati bersama. Supremasi hukum adalah jangkar agar demokrasi tidak terbalik oleh badai geopolitik,” ujar Radian.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow