Kemenhut Periksa Legalitas Ribuan Kayu Bulat di Sungai Kapuas

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menindaklanjuti temuan 1.085 batang kayu bulat di Sungai Kalimantan. Pemeriksaan legalitas kayu ini dilakukan setelah identifikasi lokasi rakit kayu bulat berada di Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa di lokasi tambat rakit, ditemukan dua rakit kayu bulat. Informasi dari pihak penarik kayu menyebutkan kayu tersebut berasal dari PT GM dan PT PNT, pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, terutama di Kecamatan Mandau Telawang.

Saat ini, rakit kayu bulat telah diamankan di Sungai Kapuas oleh Gakkum Kehutanan. Tim juga berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk memeriksa kesesuaian fisik kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Leonardo, dilansir ANTARA, Jumat, 27 Februari.

Kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang. Jumlah kayu yang diangkut dari PT GM adalah 305 batang, sedangkan dari PT PNT berjumlah 780 batang. Seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti.

Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama-sama dengan SKSHHK.

Rakit kayu bulat tersebut kini diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Bajuh.

Pengamanan oleh Gakkum Kemenhut dilakukan untuk penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya. Tujuannya adalah mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutan.

Upaya penegakan hukum akan ditempuh terhadap PBPH bila ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow