Kemenhut Hentikan Perambahan Hutan Produksi di Wajo
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diduga dilakukan untuk mengubah kawasan hutan menjadi area perkebunan.
Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, menyatakan bahwa penindakan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota di Desa Passelloreng. Mereka menemukan perambahan lahan seluas sekitar 9 hektare.
Ali Bahri menekankan pentingnya hutan produksi dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan berkelanjutan. Menurutnya, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah.
"Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ali.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas tanpa legalitas di dalam kawasan hutan. Ali menambahkan konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Dalam penindakan tersebut, tim mendapati dua operator alat berat, A dan SY, yang sedang mengoperasikan dua ekskavator untuk membersihkan lahan. Seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pengawas lapangan, juga diamankan di lokasi yang sama.
Pembukaan lahan tersebut bertujuan untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, tanpa adanya dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow