IAW Dorong Finalisasi Kontrak 16 Unit KF-21 Sebelum Pertengahan 2026

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pemerintah Indonesia didesak untuk segera merampungkan kontrak pembelian 16 unit pesawat tempur KF-21 Block II melalui skema kredit ekspor Korea Selatan. Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia tidak kehilangan posisi dalam antrean produksi global dan mampu menjaga kepercayaan industri pertahanan internasional.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa tenggat waktu negosiasi harus diselesaikan paling lambat pertengahan 2026. Menurutnya, kepastian jadwal pengiriman menjadi kunci utama untuk memperkuat kemampuan tempur TNI Angkatan Udara sekaligus memulihkan citra diplomatik yang sempat terdampak akibat persoalan keterlambatan pembayaran di masa lalu.

Perubahan posisi Indonesia dari mitra pengembang atau co-developer menjadi pembeli strategis (strategic buyer) menuntut penyesuaian kebijakan yang lebih realistis. Saat ini, porsi partisipasi Indonesia berada di angka 7,5 persen. IAW menekankan pentingnya penguncian klausul manfaat industri yang mengikat bagi dalam negeri.

Pemerintah diminta menjamin keterlibatan PT Dirgantara Indonesia dalam berbagai aspek teknis pascapembelian. Hal ini mencakup proses perakitan akhir, produksi komponen tertentu, hingga layanan pemeliharaan dan perbaikan (MRO). Tanpa kompensasi industri yang jelas, Indonesia dikhawatirkan hanya akan menjadi pembeli tanpa mendapatkan nilai tambah domestik yang signifikan.

Ringkasan Strategi Kebijakan KF-21 Versi IAW
Aspek FokusTarget dan Rekomendasi
Target KontrakFinalisasi 16 unit Block II sebelum pertengahan 2026
Posisi TerbaruStrategic Buyer (Porsi partisipasi 7,5%)
Manfaat IndustriPerakitan akhir dan MRO oleh PT Dirgantara Indonesia
Tata KelolaPembentukan otoritas tunggal dan anggaran multiyears

Evaluasi Tata Kelola dan Kredibilitas

Pengalaman dalam proyek KF-21 dianggap mencerminkan celah dalam tata kelola proyek strategis nasional, terutama terkait koordinasi lintas sektoral dan kepastian anggaran. Iskandar mendorong adanya regulasi yang melindungi skema penganggaran tahun jamak (multiyears) agar proyek pertahanan tidak terganggu oleh dinamika politik tahunan.

IAW juga mengingatkan agar pengadaan pesawat ini tidak dipandang sebagai proyek yang berdiri sendiri. Integrasi KF-21 harus masuk ke dalam peta jalan kekuatan udara nasional untuk jangka panjang, yakni 20 hingga 30 tahun ke depan, dengan mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur serta strategi pertahanan di kawasan.

Kekosongan otoritas tunggal dalam mengawal proyek pertahanan strategis dianggap menjadi salah satu penyebab lambatnya pengambilan keputusan. Dengan perbaikan tata kelola dan konsistensi pembayaran, IAW meyakini proyek KF-21 masih bisa menjadi fondasi utama bagi modernisasi kekuatan dirgantara Indonesia.

Keputusan pembelian harus selaras dengan kebutuhan interoperabilitas dan strategi pertahanan kawasan. Jika aspek peningkatan kekuatan udara, jaminan industri, dan disiplin tata kelola tidak dijalankan, proyek ini berisiko menjadi sekadar pelajaran mahal bagi komitmen pertahanan negara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed