HNW Desak Indonesia dan OKI Lindungi Masjid Al Aqsa dari Tindakan Represif Israel
Pembatasan akses ibadah dan penangkapan tokoh agama di Masjid Al Aqsa oleh otoritas Israel memicu reaksi keras dari pimpinan MPR RI. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Pemerintah Indonesia untuk menggerakkan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna mengambil langkah konkret guna menghentikan eskalasi tersebut.
Langkah represif Israel yang terjadi menjelang dan selama bulan Ramadan dinilai HNW sebagai bukti nyata penolakan terhadap agenda perdamaian dan solusi dua negara. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah di Al Aqsa merupakan hak mendasar yang dilindungi oleh hukum internasional.
Hidayat Nur Wahid meminta Indonesia memimpin diplomasi bersama negara sahabat di OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP), seperti Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Pakistan. Menurutnya, keselamatan Masjid Al Aqsa harus dijadikan agenda utama dalam pembahasan penghentian konflik.
"Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam dewan perdamaian tersebut seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al Aqsa dan kebebasan menjalankan ajaran agama di dalamnya sebagai syarat penting hadirnya perdamaian," tegas HNW dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/2/2026).
HNW mengingatkan kembali tujuan pendirian OKI pada 1969 yang salah satu misi utamanya adalah melindungi Masjid Al Aqsa. Dengan dukungan 153 negara anggota PBB terhadap kemerdekaan Palestina, ia menilai keberadaan BOP harus efektif dalam menghentikan praktik penjajahan dan mewujudkan kedaulatan negara Palestina.
Landasan Hukum Internasional dan HAM
Selain tanggung jawab kolektif negara Muslim, HNW menekankan bahwa perlindungan terhadap Al Aqsa adalah kewajiban global di bawah naungan PBB. Hal ini didasari pada status Al Aqsa sebagai situs warisan umat Islam yang telah ditetapkan oleh UNESCO sejak tahun 2016.
Secara hukum, HNW merujuk pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 sebagai instrumen yang menjamin kebebasan beragama. Ia memperingatkan bahwa jika hak-hak dasar dan supremasi hukum terus dilanggar, maka perlawanan rakyat akan menjadi konsekuensi dari ketidakadilan yang berkepanjangan.
Berikut adalah poin-poin landasan hukum perlindungan Masjid Al Aqsa yang dirangkum dari pernyataan HNW:
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow