Eks Walkot Bengkulu Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, menghadapi tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meyakini bahwa para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp194 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Wenharnol menyatakan, "Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di pengadilan maka menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda. Untuk satu terdakwa dibebankan uang pengganti karena dia sebagai terdakwa utama, selain itu para terdakwa memiliki peran masing-masing."
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa delapan terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus pengelolaan Mega Mall dan PTM tersebut.
Selain Ahmad Kanedi, tuntutan terberat diberikan kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yaitu delapan tahun penjara. Kurniadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp47 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, masing-masing dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan keberatannya. Ia menilai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak akurat.
"Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami. Jika berdasarkan fakta persidangan, perhitungan kerugian negara itu cacat prosedur," ujar Aditiya.
Aditiya berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena aset Mega Mall dan PTM masih ada. Ia juga menekankan bahwa mekanisme bagi hasil belum berjalan karena belum memasuki waktu yang ditentukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow