DJP Perkenalkan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan Nihil

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menyediakan Coretax Form, sebuah fasilitas yang memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form disediakan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem Coretax DJP. Formulir ini memungkinkan Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

DJP mengklaim bahwa penggunaan Coretax Form akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Selain itu, penggunaan formulir ini juga menjamin data SPT Tahunan tercatat dengan baik dalam sistem Coretax DJP.

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax Form. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
  • Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil.
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Cara Mengakses Coretax Form

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas dapat mengakses Coretax Form dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Pilih Coretax Form.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengakses layanan Coretax DJP hanya melalui laman resmi DJP. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

DJP juga menyediakan saluran bantuan bagi Wajib Pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut. "Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," jelas DJP.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow