Definisi Istilah dalam Raperpres Terorisme Dinilai Bermasalah

Smallest Font
Largest Font

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme memiliki persoalan mendasar terkait definisi istilah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Rakhsa Institute, Wahyudi Djafar.

Menurut Wahyudi, ketidakjelasan definisi istilah seperti "aksi terorisme" yang tidak dibedakan dari "terorisme", serta frasa "operasi lainnya" yang tidak memiliki batasan jelas, berpotensi disalahgunakan.

"Rumusan pasal yang kabur tersebut bisa berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujar Wahyudi dalam keterangannya, Minggu 1 Maret.

Penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, menghilangkan akuntabilitas, serta melanggar HAM. Keterlibatan militer juga dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis karena mengambil alih tugas kepolisian.

Wahyudi menambahkan, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan dengan batasan yang jelas.

"Meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kepolisian lebih memadai dari sisi struktur untuk menjalankan tugas tersebut," tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed