Cagar Budaya Harus Dihidupkan dengan Narasi dan Edukasi
Pemugaran cagar budaya tidak boleh sekadar memperbaiki fisik bangunan lalu diresmikan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. Menurutnya, bangunan cagar budaya yang telah diperbaiki harus dihidupkan kembali dengan narasi, tata kelola, serta fungsi edukasi. Tujuannya, agar situs tersebut tidak kembali menjadi tempat yang rapi namun kosong tanpa makna.
Saat meresmikan pemugaran Masjid Padang Betuah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Kamis, 26 Februari, Fadli menyatakan bahwa masjid bukan hanya sekadar bangunan fisik. Lebih dari itu, masjid adalah jejak sejarah dan identitas masyarakat.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk merawat warisan para pendahulu agar bangsa ini tidak kehilangan arah," kata Fadli.
Peresmian pemugaran masjid ini ditandai dengan penandatanganan prasasti. Pemugaran itu sendiri dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu pada tahun 2025.
Fadli menambahkan bahwa pemerintah sedang berupaya mempercepat penetapan, pencatatan, pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Tahun ini, Kementerian Kebudayaan memugar 152 cagar budaya di berbagai daerah, termasuk keraton dan peninggalan kerajaan.
Fadli menyinggung Bengkulu yang memiliki banyak situs bernilai sejarah, seperti Fort Marlborough, Masjid Jami Bengkulu, Rumah Pengasingan Bung Karno, hingga makam Sentot Alibasyah Prawirodirjo. Menurutnya, kekayaan sejarah ini dapat memperkuat identitas daerah. Namun, hal ini akan sulit terwujud jika pengelolaannya tidak baik dan kolaborasi hanya sebatas wacana.
Fadli menekankan bahwa pelestarian cagar budaya membutuhkan kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat, daerah, desa, swasta, komunitas, dan tokoh masyarakat. Menurutnya, pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan.
"Masjid Padang Betuah dengan kesederhanaannya menyimpan cerita panjang. Dengan narasi yang kuat dan pengelolaan yang baik, ia dapat menjadi destinasi religi dan sejarah yang memberi pengalaman bermakna bagi masyarakat dan generasi muda," ujar Fadli. Ia berharap status masjid ini dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi, kemudian diusulkan sebagai cagar budaya nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni C., menyampaikan apresiasi atas dukungan pemugaran ini dan menegaskan komitmen daerah untuk menjaga warisan budaya. Menurutnya, pelestarian bukan hanya tentang merawat keaslian fisik, tetapi juga nilai sejarah dan identitas.
"Kami berharap Masjid Padang Betuah yang telah dipugar ini dapat berfungsi optimal sebagai ruang ibadah, edukasi, sekaligus wisata religi," kata Herwan.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Iskandar, menjelaskan bahwa masjid ini diperkirakan berdiri sejak abad ke-19, sekitar tahun 1823, dan menjadi pusat spiritual masyarakat Desa Padang Betuah. Arsitektur atap tumpang mencerminkan akulturasi budaya lokal dan nilai Islam. Secara historis, masjid ini menjadi ruang spiritual pejuang pesisir Bengkulu dalam menghadapi tekanan kolonial. Nama "Padang Betuah" berasal dari bahasa Minangkabau yang berarti "Pedang Sakti", merujuk pada pedang milik Datuk Bagindo Maharajo Sakti, utusan Raja Pagaruyung di pesisir barat Sumatera.
Peresmian tersebut dihadiri oleh pejabat Pemprov Bengkulu, perwakilan Pemkab Bengkulu Tengah, perangkat Desa Padang Betuah, tokoh agama, budayawan, dan tokoh masyarakat. Fadli didampingi oleh Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan serta Staf Khusus Bidang Protokol dan Rumah Tangga Rachmanda Primayuda.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow