Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Tual, Menko Yusril Desak Sanksi Pidana dan Etik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku. Yusril menegaskan bahwa tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum ganda, yakni melalui sidang etik kepolisian serta pengadilan tindak pidana umum.
Menurut Yusril, kedudukan aparat penegak hukum tidak memberikan kekebalan terhadap hukum itu sendiri. Ia menilai tindakan Bripda MS terhadap korban berinisial AT (14) telah melampaui batas perikemanusiaan, terlebih tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
Kepolisian Resor Tual secara resmi telah menaikkan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan kini telah memasuki tahap penyidikan menyusul wafatnya korban yang merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah tersebut.
Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis, 19 Februari dini hari, saat personel Brimob tengah menjalankan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Insiden bermula ketika dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing di tengah pelaksanaan pengamanan oleh petugas.
Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktikal sebagai upaya memberikan isyarat kepada pengendara. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga ia terjatuh dalam posisi tengkurap. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui akumulasi pasal perlindungan anak dan KUHP Nasional.
| Landasan Hukum | Isi Pelanggaran | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| UU No. 35 Tahun 2014 | Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak | 15 Tahun Penjara |
| UU No. 1 Tahun 2023 | Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan menyebabkan kematian | 7 Tahun Penjara |
Menko Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini, termasuk permohonan maaf terbuka yang disampaikan institusi tersebut. Ia menyebut sikap tersebut sebagai refleksi kerendahan hati Polri di tengah upaya perbaikan citra melalui Komite Percepatan Reformasi Polri.
Saat ini, Komite Reformasi Polri tengah melakukan finalisasi laporan akhir mengenai pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pengawasan disiplin anggota untuk diserahkan kepada Presiden. Kasus di Tual ini dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan integritas aparat penegak hukum tetap terjaga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow