Badan Gizi Nasional Minta SPPG Putus Mitra Mark-up Harga

Smallest Font
Largest Font

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta untuk tidak lagi bekerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, sebagai respons atas banyaknya laporan mengenai praktik tersebut.

Nanik menegaskan agar seluruh petugas SPPG tidak berkompromi dengan mitra yang melakukan kecurangan yang dapat merusak program MBG. Hal ini disampaikannya menanggapi laporan mengenai mitra yang menaikkan harga bahan baku pangan untuk dapur MBG.

"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," kata Nanik dilansir ANTARA, Kamis, 26 Februari.

Banyak laporan yang diterima Nanik dari kepala SPPG terkait mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksa menerima bahan baku berkualitas buruk.

Nanik meminta data lengkap terkait praktik mark-up tersebut. Ia juga menekankan bahwa kepala SPPG akan bertanggung jawab jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya mark-up harga bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan SPPG.

"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.

Mitra nakal yang terbukti melakukan mark-up harga bahan pangan di atas HET dan memaksa kepala SPPG menerima bahan baku dari pemasok yang mereka tunjuk, terutama dengan kualitas buruk, akan dikenakan sanksi.

"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan sayasuspend!" paparnya.

Pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG seharusnya tidak didominasi oleh pihak yang diarahkan oleh mitra. SPPG diharapkan dapat memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan mitra yang bertujuan mengakali aturan.

Keterlibatan banyak pemasok bahan pangan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar dapur MBG.

"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.

Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow