Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR Mulai 10 Maret 2026
Ahmad Sahroni dipastikan kembali mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi nonaktif. Penetapan kembali politisi Partai NasDem tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 10 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa reses parlemen.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengaktifan kembali Sahroni telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan mekanisme internal, masa sanksi Sahroni dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.
"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses," ujar Nazaruddin dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Proses kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi hukum tersebut mengacu pada keputusan sanksi yang dijatuhkan sebelumnya. MKD memberikan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni pada 5 November 2025. Periode sanksi tersebut dihitung secara kumulatif sejak penonaktifan awal oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.
| Tahapan Proses | Tanggal Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Penonaktifan oleh Partai | 31 Agustus 2025 | Awal perhitungan masa sanksi |
| Sanksi MKD DPR | 5 November 2025 | Durasi sanksi selama 6 bulan |
| Pengusulan Kembali | 19 Februari 2026 | Diusulkan oleh Partai NasDem |
| Berakhirnya Sanksi | 5 Maret 2026 | Sesuai keputusan resmi MKD |
| Mulai Bertugas Kembali | 10 Maret 2026 | Pasca masa reses DPR RI |
Nazaruddin menegaskan bahwa pengaktifan kembali Sahroni telah selaras dengan Undang-Undang MD3 serta peraturan tata tertib DPR. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat usulan yang diajukan Partai NasDem pada pertengahan Februari lalu untuk mengisi kembali posisi pimpinan di Komisi III.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow