Ahmad Muzani Kritisi Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 7 Persen
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan tanggapan terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen. Menurutnya, angka yang diusulkan tersebut terlalu tinggi dan akan menjadi beban berat bagi partai-partai politik untuk bisa menembus kursi di DPR.
Meskipun menilai usulan 7 persen terlalu besar, Muzani menegaskan bahwa keberadaan ambang batas tetap diperlukan sebagai syarat formal. Penentuan angka pastinya akan bergantung pada kesepakatan antar fraksi di DPR RI, mengingat saat ini ketentuan yang berlaku masih di angka 4 persen.
Usulan kenaikan signifikan ini sebelumnya datang dari Partai NasDem. Sejumlah elit partai, termasuk Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, secara konsisten mendorong agar angka 7 persen dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Pembahasan mengenai regulasi ini diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu telah diputuskan oleh Badan Legislasi untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Perubahan ambang batas ini juga didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024 lalu. MK mengabulkan sebagian gugatan Perludem terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 karena tidak menemukan dasar rasionalitas pada angka 4 persen yang selama ini digunakan.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang besaran ambang batas parlemen agar memiliki dasar perhitungan yang jelas sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 dimulai. Berikut adalah rincian fakta terkait wacana ambang batas parlemen tersebut:
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow