Buntut WNA Ngamuk Saat Tadarus di Gili Trawangan, Begini Aturan Pengeras Suara Masjid

Smallest Font
Largest Font

Aksi seorang warga negara asing (WNA) yang mengamuk saat warga melaksanakan tadarus Al-Qur'an di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Perempuan tersebut merasa terganggu dengan suara dari pengeras suara musala pada malam pertama Ramadan.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengungkapkan bahwa perempuan asing tersebut sempat masuk ke dalam musala dan merusak mikrofon untuk menghentikan aktivitas mengaji. Ketegangan pun memuncak hingga terjadi adu mulut yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka cakaran. Selain itu, WNA tersebut diduga membawa ponsel milik warga dan memberikan ancaman menggunakan dua bilah parang saat didatangi di kediamannya.

Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, mengingatkan kembali adanya regulasi terkait teknis penggunaan speaker di tempat ibadah. Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 untuk menjaga ketertiban umum.

PBNU juga memberikan catatan agar pelaksanaan syiar keagamaan tetap mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama saat larut malam. Berikut adalah ringkasan panduan teknis dan imbauan dari instansi terkait:

Panduan dan Imbauan Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed