Respons Prabowo atas Pembatalan Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump oleh MA AS
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia dalam mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal global yang sebelumnya diusung Presiden Donald Trump.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati kedaulatan politik domestik Amerika Serikat. Meskipun terjadi perubahan regulasi di Washington, ia optimis Indonesia mampu beradaptasi dengan segala perkembangan yang ada ke depan.
"Kita siap menghadapi segala kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya," ujar Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Keputusan Mahkamah Agung tersebut diikuti dengan langkah cepat Donald Trump yang menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen melalui penggunaan regulasi lama, yakni 'Section 122'. Menanggapi angka tarif baru tersebut, Prabowo menilai hal itu justru bisa memberikan dampak positif bagi posisi perdagangan Indonesia.
"Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%). Kita siap menghadapi segala kemungkinan," imbuhnya menekankan optimisme pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, hubungan dagang kedua negara didasarkan pada kesepakatan antara Prabowo dan Trump yang menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk ekspor Indonesia ke AS. Namun, produk tertentu mendapatkan pengecualian tarif 0 persen, sementara Indonesia berkomitmen menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam tersebut.
Di sisi lain, kebijakan tarif baru ini merupakan imbas dari kekalahan hukum Trump di Mahkamah Agung. Trump mengkritik keras putusan para hakim tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang keliru. Sebaliknya, para pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang menggugat kebijakan Trump menyambut putusan MA sebagai kemenangan besar bagi iklim usaha di Amerika Serikat.
| Status Kebijakan | Besaran Tarif Umum | Dasar Hukum/Keterangan |
|---|---|---|
| Kesepakatan Awal | 19% (Resiprokal) | Kesepakatan bilateral Prabowo-Trump |
| Kebijakan Baru | 10% (Global) | Section 122 (Pasca-putusan MA) |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow