Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Bengkayang Ditangkap Polda Aceh

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menetapkan Dedi Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pria tersebut ditangkap oleh personel kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh yang diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, pada November 2025 lalu. Laporan tersebut disusun bersama perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya menyusul viralnya konten video tersangka yang dianggap menistakan Nabi Muhammad dan kaum mualaf.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, mengonfirmasi bahwa saat ini Dedi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari," ujar Adam dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Atas perbuatannya, Dedi Saputra kini mendekam di ruang tahanan Polda Aceh. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Detail Laporan Kasus Penghinaan di TikTok
Detail InformasiKeterangan
Identitas TersangkaDedi Saputra
Lokasi PenangkapanKabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
Tanggal Laporan5 November 2025
Pelapor UtamaKetua Umum PW PII Aceh (Mohd Rendi Febriansyah)
Dasar HukumUU ITE dan KUHP

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow