Buntut Kontroversi Media Sosial, LPDP Bakal Panggil Alumnus AP Terkait Kewajiban Kontribusi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil salah satu alumnusnya berinisial AP. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan bahwa yang bersangkutan belum menuntaskan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan masa studi di luar negeri.
Nama AP mencuat ke publik setelah sang istri, DS, mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial terkait status kewarganegaraan anak mereka. Melalui akun resmi Threads @lpdp_ri pada Senin (23/2), pihak lembaga mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan pendalaman internal terhadap status pengabdian AP sebagai penerima beasiswa.
Sanksi berat menanti jika dalam proses klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran komitmen. LPDP menyatakan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penalti berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan jika kewajiban pengabdian tidak terpenuhi.
Terkait mekanisme pengabdian, LPDP menerapkan aturan ketat bagi seluruh lulusannya. Alumni diwajibkan memberikan kontribusi di dalam negeri dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Sebagai gambaran, berikut adalah rincian kewajiban masa pengabdian bagi penerima beasiswa berdasarkan durasi studi:
| Durasi Studi (Tahun) | Rumus Perhitungan | Wajib Kontribusi (Tahun) |
|---|---|---|
| 1 Tahun | (2 x 1) + 1 | 3 Tahun |
| 1,5 Tahun | (2 x 1,5) + 1 | 4 Tahun |
| 2 Tahun | (2 x 2) + 1 | 5 Tahun |
Mengenai status DS yang juga merupakan alumnus, LPDP mengonfirmasi bahwa masa pengabdian yang bersangkutan telah berakhir. DS dinyatakan lulus jenjang S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan kewajiban lima tahun kontribusi, sehingga secara hukum sudah tidak memiliki perikatan dengan LPDP.
Meski secara administratif DS telah bebas tugas, LPDP tetap menyayangkan sikapnya di ruang digital yang dinilai tidak mencerminkan etika dan nilai integritas seorang awardee. Pihak lembaga tetap akan menjalin komunikasi dengan DS untuk memberikan edukasi mengenai sensitivitas publik serta tanggung jawab moral sebagai lulusan beasiswa negara.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten dan adil kepada seluruh penerima beasiswa tanpa terkecuali. Langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi serta memastikan dana pendidikan yang berasal dari publik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow