Keterbukaan Informasi Pejabat Publik: Donny Yoesgiantoro Ingatkan Ijazah Bukan Data Rahasia
Dokumen pribadi yang melekat pada seorang pejabat publik secara otomatis berubah status menjadi informasi terbuka bagi masyarakat. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA, menekankan bahwa transparansi ini merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab jabatan yang diatur dalam konstitusi dan hak asasi manusia.
Donny menyoroti kecenderungan pejabat yang menikmati fasilitas negara namun enggan berterus terang saat data personalnya dipertanyakan. Salah satu preseden penting dalam isu ini adalah sengketa mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM). Majelis hakim KIP melalui proses persidangan panjang akhirnya mengabulkan gugatan akademisi Bonatua Silalahi, yang menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut adalah informasi yang terbuka.
Landasan hukum mengenai batasan informasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara spesifik, terdapat perbedaan perlakuan terhadap data pribadi berdasarkan status subjeknya dalam regulasi tersebut.
| Pasal | Subjek/Kondisi | Status Informasi |
|---|---|---|
| Pasal 17 | Bukan Pejabat Publik | Informasi yang Dikecualikan (Tertutup) |
| Pasal 18 | Berstatus Pejabat Publik | Informasi Terbuka (Gugur dari Pasal 17) |
Donny menjelaskan bahwa kericuhan informasi terkait ijazah di UGM merupakan dampak dari tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kurang kompeten dalam memahami filosofi transparansi. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menghalangi akses publik terhadap informasi yang sudah dinyatakan terbuka, kecuali untuk lembaga khusus seperti Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang datanya bersifat rahasia.
Guna memperkuat integritas lembaga, Donny mendorong pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawal kode etik komisioner KIP. Selain itu, diperlukan penguatan eksekusi putusan melalui kolaborasi dengan kementerian terkait dan Polri. Donny yang akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2026 berencana kembali ke Universitas Pertahanan (Unhan) untuk mengejar gelar Profesor sembari tetap mengampanyekan keterbukaan informasi dari jalur akademik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow