Kemenkumham Pertanyakan Paspor UK Anak Alumni LPDP

Smallest Font
Largest Font

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Widodo, menyoroti perihal kepemilikan paspor United Kingdom (UK) oleh anak dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas.

Widodo mempertanyakan dasar perolehan paspor tersebut, mengingat Indonesia menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan sistem kewarganegaraan tunggal, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau dari keturunan tetap warga negara Indonesia. Atau ius soli (berdasarkan tempat kelahiran)," kata Widodo, Kamis, 26 Februari.

Dalam video yang beredar, anak penerima LPDP itu disebut sebagai Warga Negara Inggris. Sementara, Inggris tidak menganut ius soli dalam menentukan kewarganegaraan.

Menurut Widodo, hal ini menimbulkan pertanyaan karena Inggris tidak menganut ius soli. "Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli dan tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.

Widodo juga menyoroti usia anak Dwi yang masih di bawah umur. Menurut UU yang berlaku di Indonesia, anak belum diperbolehkan memilih kewarganegaraannya sebelum berusia 18 hingga 21 tahun atau menikah.

Seseorang dapat beralih kewarganegaraan jika memiliki permanent resident di negara lain dalam jangka waktu tertentu. Namun, aturan ini berlaku bagi orang dewasa yang berhak menentukan kewarganegaraannya.

Widodo menjelaskan, "Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu (anaknya - red) masih berstatus Warga Negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi Warga Negara Asing."

Widodo mengingatkan agar Dwi tidak mengintervensi hak anak yang belum dewasa dalam menentukan kewarganegaraan, karena ada UU yang melarang pemaksaan terhadap anak.

"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," ungkapnya.

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk memperketat ketentuan perolehan dan pelepasan status WNI. Dalam lima tahun terakhir, minat WNA menjadi WNI cukup tinggi, mencapai ratusan hingga ribuan permohonan. Proses naturalisasi dilakukan secara ketat dan selektif.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed