Kemenhut Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Kalbar

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) membongkar kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,38 kilogram di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa dilindungi.

Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom, timnya telah mengamankan tersangka berinisial HLY beserta barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 1,38 kg dan sebuah telepon seluler.

"Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, termasuk bagian tubuhnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi," kata Leonardo Gultom, dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Penindakan terhadap HLY ini, lanjutnya, adalah upaya memutus rantai perburuan serta perdagangan ilegal sisik trenggiling, baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah penginapan di Sintang. Di sana, tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang dikuasai tersangka.

Berdasarkan penyidikan, HLY yang berasal dari Jawa Timur tiba di Pontianak pada Kamis, 19 Februari. Kemudian, pada Senin, 23 Februari, HLY pergi ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial.

Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026," kata Leonardo Gultom.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed