KemenHAM Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Tual
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan perhatian khusus pada penanganan dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian. KemenHAM berupaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yosef Sampurna Nggarang, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa respons cepat pemerintah diwujudkan dengan monitoring langsung ke Tual. Tindakan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kehadiran kami untuk memastikan kondisi korban, menjamin hak atas pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," kata Yosef, seperti dilansir ANTARA, Kamis, 26 Februari.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM, KemenHAM bertugas memantau dan mengevaluasi pemenuhan hak korban, melakukan koordinasi lintas instansi, memberikan rekomendasi kebijakan, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.
KemenHAM juga berperan dalam memperkuat sistem pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan, edukasi, dan penguatan kapasitas aparatur terkait perspektif hak asasi manusia.
Dalam kunjungannya, KemenHAM berdialog dengan keluarga korban untuk mendengarkan kondisi terkini serta perkembangan penanganan perkara. Yosef menjelaskan, pendekatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aspek pemenuhan HAM di daerah sekaligus memastikan kehadiran negara dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Kami menyampaikan empati dan dukungan moril kepada keluarga korban. Pemerintah berkomitmen memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi," ujarnya.
Proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Kepolisian Daerah Maluku telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual.
Perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yosef menegaskan KemenHAM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua pihak, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi korban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow