Tabrak Lari di Cibinong: Pengendara Motor Lawan Arus Jadi Tersangka
Seorang pengendara motor berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Insiden tragis ini dipicu oleh tindakan nekat tersangka yang mengendarai sepeda motor melawan arus hingga menghantam pengendara lain dari arah berlawanan.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. AF yang melaju dari arah Cibinong menuju Kota Bogor tiba-tiba berpindah jalur dan masuk ke lintasan berlawanan dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan, korban yang berada di jalur yang benar tidak sempat menghindar sehingga benturan keras tidak terelakkan.
Alih-alih memberikan pertolongan kepada korban yang tergeletak, tersangka justru memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, pihak kepolisian bersama warga sekitar sigap mengevakuasi korban ke rumah sakit dan berhasil membekuk AF hanya berjarak sekitar 500 meter dari titik kecelakaan.
Penyidik Polres Bogor menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa rekaman CCTV serta menggali keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Saat ini, AF telah menjalani tes urine untuk mendalami kondisi kesadarannya saat berkendara. Polisi juga tengah mendalami motif tersangka yang membiarkan korban tanpa pertolongan.
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta tindakan tabrak lari, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Dasar Hukum | Keterangan Pelanggaran | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 | Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia | 6 Tahun Penjara |
| Pasal 312 UU No. 22/2009 | Sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberi pertolongan (Tabrak Lari) | 3 Tahun Penjara |
Iptu Afif Widhi Ananto menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai fakta lapangan. Unsur-unsur kelalaian hingga tindakan meninggalkan korban sudah masuk dalam materi penyidikan utama kepolisian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow