IPKB Tolak Impor Pakaian Bekas dari AS, Ini Alasannya

Smallest Font
Largest Font

Kalangan pertekstilan nasional yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan penolakan terhadap impor pakaian cacah bekas atau worn clothing dari Amerika Serikat (AS). Penolakan ini didasari kekhawatiran akan dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri.

Impor pakaian bekas menjadi bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). Meskipun mendukung impor kapas dengan bea masuk 0 persen karena mendukung kebutuhan bahan baku industri, IPKB menolak impor pakaian bekas.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyampaikan keberatannya. "Kalau impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami" ujar Nandi dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Februari.

Nandi menjelaskan bahwa industri tekstil mulai menunjukkan pemulihan setelah pemerintah menindak penjualan pakaian bekas. Namun, pemulihan ini dinilai belum optimal karena importir pakaian bekas belum sepenuhnya ditindak.

Nandi mempertanyakan jaminan bahwa impor yang dilakukan benar-benar cacahan pakaian bekas, bukan baju bekas utuh. Dia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan nasib industri kecil menengah (IKM) yang mempekerjakan jutaan orang.

"Karena meskipun mereka bilang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas Apalagi masuknya lewat kawasan berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal," terangnya.

Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, mendukung impor cacah yang akan didaur ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, ia tetap mengingatkan agar pihak terkait tidak melakukan penyimpangan.

"Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen, tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta dampak ikutannya," tegasnya.

Rudiansyah mengungkit praktik impor pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang sulit diatasi pemerintah, meski telah dilarang melalui regulasi. Kekhawatiran berbagai pihak dinilai beralasan karena penjelasan pemerintah dianggap meragukan, yang menyebut impor dilakukan dalam bentuk cacahan namun dengan istilah worn clothing.

Menurut definisi World Costum Organization (WCO) yang diadopsi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk kode HS 6309, sementara cacahan disebut rags dengan kode HS 6310. "Jika yang diimpor adalah worn clothing, sudah jelas barang tersebut adalah pakaian bekas," imbuhnya.

Indonesia dan AS merampungkan kesepakatan perdagangan dalam dokumen ART pada pekan lalu. AS menerapkan tarif resiprokal 19 persen terhadap produk impor Indonesia. Meski begitu, 1.819 pos tarif, termasuk produk tekstil, mendapat fasilitas tarif 0 persen.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed