Cimahi Hentikan Sementara Operasional Satuan Pelayanan Gizi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, mengambil langkah antisipatif dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan keracunan yang dialami oleh puluhan siswa dan seorang guru.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa penghentian operasional SPPG akan berlangsung hingga penyelidikan terkait kasus ini selesai dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi.

“Sementara dihentikan, tidak operasional, diberhentikan dulu, tidak boleh operasional,” ujarnya.

Ngatiyana menjelaskan bahwa total korban keracunan mencapai 43 siswa yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta seorang guru. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan di tiga rumah sakit yang berbeda.

Rinciannya, 33 pasien dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Dari jumlah tersebut, empat pasien masih dalam perawatan, 22 sudah diperbolehkan pulang, dan tujuh masih dalam observasi. Di Rumah Sakit Mitra, terdapat lima pasien, dengan tiga di antaranya dirawat dan dua sudah pulang. Sementara itu, lima pasien lainnya dirawat di Rumah Sakit Dustira, dengan empat masih dirawat dan satu sudah pulang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, menambahkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa para korban mengonsumsi makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat jam berbuka puasa.

"Ada dibagi makanan dari SPPG dan ada yang dimakan setelah buka dan untuk anak-anak kecil barangkali ada yang dimakan di posisi siang jam 11 atau jam 12," ujarnya.

Puluhan siswa tersebut mengalami gejala keracunan seperti muntah-muntah dan pusing setelah mengonsumsi menu tersebut, sehingga segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Rata-rata memang muntah sama mual dan pusing,” tambahnya.

Mulyati menjelaskan bahwa SPPG yang memproduksi 2.662 paket menu Makanan Bergizi (MBG) tersebut sebenarnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meskipun demikian, sampel air, makanan, minuman, dan peralatan makan telah diuji laboratorium sebagai syarat penerbitan SLHS.

“Hasil laboratorium sudah keluar dan negatif, artinya aman dan memenuhi syarat untuk SLHS, namun sertifikatnya belum diterbitkan,” katanya.

Menurutnya, SLHS belum diterbitkan karena SPPG belum melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat permohonan, denah atau layout fasilitas, serta dokumen ketetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow