Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersamaan THR Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengindikasikan bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.
"Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya," kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Rabu, 25 Februari.
Yassierli menambahkan, pemerintah saat ini sedang berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Respons dari pihak aplikator dinilai positif, dengan komitmen untuk memberikan BHR.
Mengenai perkembangan penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Bentuk SE maupun jadwal peluncurannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Setneg.
BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR ini mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow